Seluruh Polda Diminta Selidiki Kegiatan Sejenis Pasar Muamalah Transaksi Dirham-Dinar

sentralberita | Kakarta ~ Semua polda di Indonesia masih menelusuri kegiatan yang serupa dengan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Polri akan mendata apabila ada aktivitas serupa.

“Polri terus mendata kegiatan sejenis seperti di Depok ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Sabtu (6/2).

Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah bentukan tersangka Zaim Saidi.

“Seluruh polda mendata terhadap kasus-kasus yang sejenis Pasar Muamalah yang terjadi di Depok,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2/2021), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indoneia menangkap Saidi lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian bagi Generasi Muda, Polda Sumut Gelar Groundbreaking Dapur Gizi Gratis

Dalam kasus ini, Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar itu serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.

Pasar Muamalah dirikan di Jalan Tanah Baru, Depok, pada 2014. Pasar yang diisi 10-15 pedagang itu buka sekali dalam dua pekan yakni pada Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.

Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. )bs/red)

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun
-->