Polsek Medang Deras Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis

sentralberita | Batu Bara ~ Terungkap sudah pembunuhan Rehan (12) Warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Polsek Medang Deras menggelar rekontruksi 14 adegan,
Rekontruksi digelar di halaman Mapolsek Medang Deras, Jum’at (15/2/2021) dengan pengawalan ketat dan puluhan masyarakat ikut menyaksikan dengan taat prokes
Kapolsek Medang Deras AKP Iskad didampingi Kanit Reskrim A Sagala mengatakan, terungkap tersangka Muhammas Heru Syahdani (MHS) alias Heru (21) dan Akhbar (20) warga yang sama Desa Pakam Medang Deras,
“Dua tersangka berniat untuk menghilangkan jejak pembunuhan, akhirnya Jajaran Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil mengungkap kejadian tersebut, dan hari menggelar rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara dan Penasehat Hukum Pro Deo,
Tersangka MHS alias Heru berjalan menuju Simpang Galon dan bertemu dengan tersangka Akhbar. MHS mengajak Akhbar mengambil sawit. Ketika keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban Raihan di sebuah gang kecil.
“Lalu MHS alias Heru meminta uang kepada Raihan namun Raihan sembari berlari menghindar menyebutkan ndak ada. Melihat Raihan melarikan diri Akhbar mencoba mengejar namun gagal.
Selanjutnya Akhbar bersama MHS alias Heru kembali melakukan pencairan terhadap Raihan, Saat di dekat rumah Dahlia alias Lia, kedua tersangka melihat Raihan. Lalu kedua tersangka berlari menuju sebuah gang rumah warga dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Namun kedua tersangka kembali melihat Raihan hingga Raihan berlari ketakutan.
Tersangka kembali mengejar Raihan namun MHS alias Heru berhasil menangkapnya. HRS alias Heru menggeledah kantung Raihan dan merampas uang Raihan sebesar Rp.18.000. Dan korban langsung dipukul dengan pelepah sawit dari belakang, kemudahan menyekap mulut Rahim dengan tangannya dan sebelah tangan lagi memegang tengkuk Raihan.
“Akhirnya Raihan sudah tidak bernyawa lagi, kedua tersangka membawak kepohon sawoh untuk menggantung korban dengan tali tambang yang sebelumnya sudah disediakan,
Usai menggantung korban Raihan, tersangka HMS alias Heru kembali ke Warnet. Setiba di Warnet HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo.
Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki dan ketila bertemu dengan Bawi dan minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh Rai.
“Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh Rai aku”, ujar Akhbar gagap.
Ditanya Bawi kenapa dibunuh dengan berbisik dikatakan Akhbar karena palak (jengkel) dengan korban.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(SB/ru)