Gratis Pajak Gaji Buat Karyawan Bukan Pebisnis

sentralberita | Jakarta ~ staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan perpanjangan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 seharusnya menguntungkan karyawan, bukan perusahaan.

Pasalnya, insentif ini membuat tanggungan pajak karyawan dibayarkan oleh pemerintah. Dengan begitu, gaji karyawan seharusnya utuh dari pungutan pajak, sehingga nominal yang bisa ‘dibawa pulang’ lebih besar dari kondisi normal saat tidak ada insentif.

“Karena pajak yang seharusnya dipotong dari (gaji) karyawan dikembalikan (oleh pemerintah),” ujar Yustinus, Jumat (5/2).

Besaran nominal kelebihan gaji yang diterima karyawan seharusnya sama dengan nominal pungutan pajak yang selama ini disetor ke negara.

“Sebesar pajak yang dipotong yang seharusnya disetor, tapi ditanggung pemerintah, itu dikembalikan ke karyawan,” jelasnya.

Senada, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan demikian. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pada Pasal 2 ayat 5 dituliskan bahwa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Baca Juga :  Dengan Persiapan Matang, Pertamina Patra Niaga Komit Berikan Layanan Terbaik Pada Nataru, Penyaluran BBM dan LPG Lancar

“Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 itu untuk memberikan atau menambah cash flow-nya karyawan sehingga mereka terbantu daya belinya. Itu sepenuhnya hak karyawan,” jelas Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

Artinya, ketika pajak gaji ditanggung pemerintah, maka seharusnya potongan yang diambil oleh perusahaan untuk biasanya dibayarkan ke negara, jadi dikembalikan ke karyawan.

“Kalau mereka (perusahaan) memotong PPh Pasal 21, itu disetor ke negara. Kalau PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah, maka harus diberikan ke karyawan,” jelasnya.

Sayangnya, praktik di lapangan berbeda. Saat ini, ada karyawan yang tidak menerima pengembalian dari potongan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.

Hal ini sama saja bahwa karyawan yang seharusnya menerima ‘gaji utuh’ karena mendapat insentif dari pemerintah, jadi tidak membawa pulang gaji yang lebih besar. Pasalnya, potongan itu tidak dikembalikan.

Terkait hal ini, Yoga mengungkapkan memang tidak ada sanksi yang berlaku dari pemerintah. Alasannya, ketentuan ini seharusnya tertuang dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

“Dalam PMK memang tidak ditulis terkait sanksi itu, karena itu hak karyawan, sehingga karyawan sendiri yang mesti meminta kepada perusahaan. Itu sama saja seperti dipotong atau dikurangi gajinya oleh perusahaan,” katanya.

Baca Juga :  Jaring Cakada,Sekretaris PDIP Madina Khoirul Amri : Kita Buka Pintu Seluas luasnya Bagi Masyarakat, Gratis!

Oleh karenanya, bila ada kondisi seperti ini, karyawan harus ‘memperjuangkan’ sendiri nasib potongan gajinya meski ada insentif bebas pajak dari pemerintah.

Sementara Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sanksi terhadap masalah ini memang tidak tertulis dalam PMK terkait. Namun, ketentuan kerja otoritas pajak seharusnya bisa memberi sanksi kepada perusahaan.

Sebab, apabila otoritas pajak jeli, pungutan pajak gaji dari karyawan oleh perusahaan yang tidak disetor ke negara bisa ditemukan. Dengan demikian, dana tersebut bisa dikembalikan ke karyawan.

“Dengan demikian, maka ada PPh 21 yang harusnya disetor ke negara. Pemberi kerja harus mengembalikan besaran PPh 21 yang telah didapatkan ke negara plus sanksi telat bayar,” terang Fajry.

Untuk itu, daripada masalah jadi rumit, maka ia menyarankan sebaiknya ada komunikasi antara pemberi kerja dan pekerja mengenai pengembalian potongan pajak saat pemerintah memberi insentif ini. “Sehingga masalah ini dapat dicegah,” pungkasnya. (cnn/ras)

-->