Bayar Insentif Nakes, Pemda Bisa Pakai Sisa Anggaran di 2020
sentralberita | Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh pemerintah daerah dalam memenuhi anggaran kesehatan khususnya insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2021 melalui sisa alokasi di tahun sebelumnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran insentif nakes daerah sudah terealisasi 99,99%. Itu artinya seluruh anggaran insentif nakes sudah ada di kas pemerintah daerah.
“Kami mengingatkan kembali kepada daerah agar sisa dana yang ada tadi segera dianggarkan lagi di dalam APBD-nya untuk 2021, sehingga pelaksanaan pembayarannya bisa sesuai dengan yang diharapkan,” kata Prima Jumat (5/2).
Dari realisasi 99,99% anggaran insentif nakes, Prima mengatakan sekitar 72% sudah berhasil disalurkan. Dengan demikian sisa yang belum disalurkan masih berada di kas pemerintah daerah.
Lebih lanjut Prima mengungkapkan, saat ini pihak Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai kebutuhan anggaran insentif nakes di tahun 2021. Sisa anggaran yang masih ada di kas pemerintah daerah ini, kata Prima masih bisa digunakan untuk anggaran tahun ini.
“Kami telah sampaikan pada saat nanti akan memenuhi carry over tersebut. Kita akan minta daerah untuk menggunakan dana transfer umum yang di-earmark untuk pembayaran (insentif nakes) tersebut. Ini dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan secara penuh oleh pemerintah pusat,” tutupnya. ((dtf/ras)