Korupsi Honor Pegawai, Plt Puskesmas Perlayuan Dhukun 5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan – Terbukti korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Haitamy Jasmi, divonis 5 tahun penjara, Kamis (4/2/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi Dana JKN dan BOK tahun 2019 yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf puskesmas.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan,” katanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2.

Dikatakan hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019, pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan, divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga :  Personel Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Handphone

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Safril.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan, yang meminta agar terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dihukum selama 6 tahun penjara.

Kemudian kedua terdakwa Suburiyah Daulay dan Hilda Milda masing-masing selama 4 tahun dengan denda yang sama.

Atas putusan ini, penasihat hukum para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kami punya waktu 14 hari, nanti akan kami laporkan dulu dengan pimpinan,” ujar Jaksa dari Labuhanbatu ini.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

Terdakwa sebagai Plt. Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas.

Adapun jumlah dana JKN untuk Desember 2018 hingga Maret 2019 sudah dirincikan sesuai jumlah masing-masing penerima.

Pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 s/d bulan Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.

“Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan serta biaya operasional pada selembar kertas,” urai JPU.

Tujuan dilakukannya pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terdakwa dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK.

Namun, atas laporan dari masyarakat, pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp 188.315.000.(SB/FS)

-->