Satnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 3,5 Ons Sabu

Sentralberita l Batu Bara – Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses mengagalkan peredaran sabu dalam jumlah yang signifikan, 3,5 ons sabu dari tersangka Sukri alias Cukek (42) di sita petugas.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengapresiasi atas prestasi kerja yang di lakukan oleh Satnarkoba Batu Bara, “ini pantas kita beri apresiasi atas pengungkapan bandar narkoba yang di tangkap di Longbed, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, demikian sambutannya saat gelas Press Release di Makopoklres Batu Bara. Rabu Sore (03/02/2021).
Dikatakan Kapolres, Cukek merupakan kurir sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Ucu Khoir.
Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras diringkus pada, Rabu (27/1/21) sekira pukul 12.00 WIB, dari rumahnya sendiri.
“Awalnya hanya di temukan satu gram, namun saat di geledah di loteng rumah di temukan tiga bungkus besar dan timbangan elektrik”, jelas Kapolres.
Saat di interogasi, Cukek mengaku ini kali kedua ia melakukan perdagangan barang haram tersebut, “pertama kali 1 ons sabu berhasil di jual, dan aku mendapat upah 5 juta”, aku Cukek.
Yang kedua kali digagalkan oleh Tim Satnarkoba Polres Batu Bara, “aku menyesal pak, teringat sama cucuku, ucap Cukek menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(SB/ru)