Warga Kisaran Barat Bawa Sabu di Tas Sandang

sentralberita | T.Balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di Jln. Besar Sei Raja. lingk V. kel. Sei Raja. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung balai.

Amri Damanik (32) hanya bisa pasrah ketika sepeda motornya dihadang petugas, Sabtu (30/1) malam. Dan pria yang menetap di Jln. Pattimura. Gg. Pemilu. kel. Kisaran Barat. Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan ini digeledah.

Menurut Kapolres T.Balai AKBP Putu Yudha, saat dihubungi Senin (1/2) menyatakan tersangka memiliki 1 (Satu)bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,66
(Nol koma enam enam) gram.

“Selain sabu, kita juga menyita
Sp.Motor N Max tanpa nopol. Warna Biru, serta tas Sandang warna Coklat,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran, Pemprovsu  Gelar Rangkaian Perayaan HUT Ke-76

Ditambahkan Putu, penangkapan Amri berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Besar Sei Raja. lingk V. Kel. Sei raja. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung balai.

Ada seorang laki2 dengan ciri yg sudah di informasikan sedang membawa Narkotika jenis shabu di TKP tsb menggunakan sp.Motor akan melintas di jalan besar sei raja dimaksud.

Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALUDDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan dgn memberhentikan Sp.Motor yang dikendrai TSK.

:Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukn barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) bungkus di dalam Tas sandang milik nya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor Miliki Sabu Terjaring KRYD Polres Tj.Balai

Kemudian setelah di interogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap B.Bukti dihadapan TSK dengan berat kotor 0.66. (01/ras)

-->