Tekab Polsek Medan Timur Ciduk Pria Aceh Bawa 3 Ons Sabu

sentralberita | Medan ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur dibawah komando Iptu A.L.P Tambunan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku narkoba dari jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu. Minggu ( 31/1/2021) jam 16:00 WIB.

Tersangka, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil diringkus polisi berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin. Hal ini dikatakannya pada saat menggelar konferensi pers di mapolsek Medan Timur, Senin (1/2/2021) jam 16:00 WIB.


“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,”ucap Kompol Arfin.

Baca Juga :  Sebagai Pelayan Masyarakat di Tingkat Bawah, Rico Waas: Camat dan Lurah Tidak Bisa Lagi Jadi Raja Kecil Diwilayahnya


Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pembuntutan, saat ia masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.


“Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,”jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan dan jajarannya.


Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.


“Tersangka diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan.

Baca Juga :  Pemko Medan Bekerja Atas Dasar Keresahan Masyarakat Saat ini

Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Kompol M. Arifin. 

Sementara tersangka dihadapan awak media mengaku hanya diberi uang Rp.900.000 dari 3.000.000 yang dijanjikan.
“Aku kerja di Aceh, sebagai tukang buat sumur bor, selama 2 bulan kerja tak dikasih gaji, disitu aku ketemu Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah,”pungkas pria yang penuh tatto dibadan dan tangannya. (** )

-->