Ultimatum bagi Pegawai Negeri Bila Dukung HTI dan FPI

sentralberita | Jakarta ~ Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mendukung atau punya kaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Sanksi menanti apabila ada ASN yang masih nekat melanggar.

Larangan itu diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Mereka meneken Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021. Surat edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” demikian isi SE itu di bagian ‘maksud’.

Di bagian ‘Latar Belakang’ dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. “Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI),” demikian bunyinya.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang organisasi FPI. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers pada akhir Desember 2020 lalu.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md, Jumat (29/1).

Lalu, apa saja tindakan yang dilarang bagi ASN?
Di poin 1 bagian ‘Ketentuan’, PPK diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. ASN dilarang menjadi anggota maupun memiliki pertalian dengan organisasi tersebut.

ASN juga dilarang mendukung atau menjadi simpatisan organisasi itu. Menulis postingan dukungan di media sosial juga dilarang.

Berikut isi lengkap 7 larangan untuk ASN terkait organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

  1. menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  2. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  3. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  4. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  5. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  6. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  7. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

Jika melanggar, apa sanksi bagi ASN?

Kemenpan RB menyatakan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

SE ini juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila ada ASN yang terliba HTI hingga FPI. Berikut tindakan yang diatur:

  1. menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
  2. menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN
  3. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

(dtc/ras)