Nelayan Terciduk Nyambi Ngedar 25 Paket Sabu

sentralberita | T.Balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan Ibrahim (38) sebagai pemilik 25 paket sabu.

Tersangka diciduk di Jln. Sei Cisadane. Gang Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai,
Hari Kamis malam tanggal 28 Januari 2021, sekira pukul 20.00 wib.

Menurut keterangan Kapolres T.Balai AKBP Putu Yudha, tersangka memiliki 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram yg dikemas dalam 25 paket sabu.

Selain itu juga disita sebuah dompet warna merah.
. 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam.
. 4 (empat) buah plastik besar klip transparan kosong.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Sei Cisadane. Gg. Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai, tepatnya di dalam sebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Ajak Negara Sahabat Turut Sukseskan PON XXI

•Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap TSK Yang sedang duduk dilantai 2 sebuah rumah dimaksud sesuai informasi.

.Adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada dibalik pintu rumah TSK, pada saat itu juga dipertanyakan kepada TSK siapa pemilik Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, TSK mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah TSK sendiri.

Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat resnarkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (01/ras)

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pesawat Warnai Libur Nataru di Sumut
-->