Maling Berpisau Bobol Rumah Gasak Rp8 Juta




sentralberita | T.Balai ~ Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara meringkus Nazarudin (45).

Bandit ini diketahui bermukim di  Jalan Aman gang Rotan Lk. I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.



Ia dilaporkan Ali Akbar Margolang (40). Tersangka disebur masuk ke rumah korban di Jalan Sentosa Lk. IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara.



Awal kejadian pada  hari Sabtu tanggal 09 Januari . Tersangka dengan cara pelaku memanjat ke lantai dua, kemudian pelaku membuka tiga keping kaca nako jendela yang ada di lantai dua. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah dan turun ke lantai satu kemudian pelaku merusak pintu kamar belakang dengan menggunakan sebilah pisau.



Pasca pintu kamar terbuka kemudian pelaku mengambil uang didalam buku tulis yang terletak di lantai kamar sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).



Peristiwa ini  selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Berdasarkan Laporan Polisi tsb, atas perintah Kapolsek Tanjung Balai Utara untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tsb kemudian Personil Polsek Tanjung Balai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU EDWARD SIMANJUNTAK melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka bernama Nazarudin .



 Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari iamankan di Jln. H.M. Yamin Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan selanjutnya. BARANG BUKTI : a. Sebilah Pisau. (01/ras)

Baca Juga :  Maling di Thamrin Plaza Medan Tumbang Ditembak Polisi
-->