Dua Wanita Kurir Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara
sentralberita|Medan~Sidang lanjutan dua wanita kurir sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan,dengan agenda pembacaan nota tuntutan.
Jaksa menuntut dua terdakwa kurir narkotika, Tati Sumira dan Novi Kurnia Sari dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena jadi kurir sabu seberat 48gram.
“Dengan ini meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai jaksa dihadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kedua terdakwa agar menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menyebutkan, kasus itu bermula pada Juni 2020.
Terdakwa Tati dan Novi Kurnia Sari (berkas terpisah) dihubungi oleh Rika (DPO) dan menyuruh agar terdakwa Tati dan Novi nanti bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Novi lalu menghubungi Tati, oleh Tati Novi kembali diarahkan untuk menjumpai Anto, orang suruhan Rika yang sedang menunggu di Jl.Sei Mati, Medan. Setelah berjumpa dengan Anto, terdakwa Tati dan juga Novi di sebuah warung, mereka lalu merencanakan transaksi dengan calon pembeli.
Tidak lama kemudian, terdakwa bersama Novi pergi ke luar warung untuk mengambil sabu
dan Novi kembali lagi ke warung kemudian menyerahkan dan bertransaksi sabu-sabu kepada calon pembeli.
Saat Novi menyerahkan sebungkus kemasan plastik berisikan sabu-sabu, saat itu pula tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku polisi lalu langsung menangkap terdakwa Tati dan Novi.
Setelah diinetrogasi, keduanya mengakui terus terang perbuatannya. Barang haram itu diakui mereka adalah milik Rika yang diterima dari Anto. Kedua terdakwa kemudian dibawa petugas, ke Polda Sumut. (SB/FS)