Dituntut Hukuman Mati,Oknum Polisi Polres Padangsidempuan Divonis 20 Tahun Penjara

sentralberita|Medan – Mantan Kepala Tim (Katim) di Satres Narkoba Polresta Padangsidempuan, Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya selaku warga sipil lolos dari hukuman pidana mati. Kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut mati, kini dihukum masing-masing selama 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya dinyatakan terbukti menerima narkotika bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Menjatuhkan hukuman oleh karena itu masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata dan Martua Sagala segala bergantian dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) sore.

Selain itu, Aiptu Maratua Pandapotan selaku mantan Kanit IV Satres Narkoba Polres Padangsidempuan yang sebelumnya dituntut selama seumur hidup penjara, divonis selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim.

Sementara itu, enam terdakwa lain yakni Bripka Andi Pranata alias Andy, Brigadir Dedi Azwar Harahap, Briptu Rory Mirryam Sihite, Brigadir Anthony Fresdey Lubis dan Bripka Rudi Hartono divonis masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hanya Brigadir Amdani Damanik berbeda yakni divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, keenam oknum polisi ini dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keenam terdakwa terbukti mengangkut narkotika bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kikogram,” tandas hakim. Putusan ini diwarnai Dissenting Opinion (DO) atau perbedaan pendapat yang dibacakan hakim anggota, Tengku Oyong.

Menurut hakim Jarihat Simarmata dan Martua Sagala, kesembilan terdakwa terbukti melakukan rekayasa penyitaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 327.000 gram (327 kilogram). Sedangkan hakim Tengku Oyong berpendapat bahwa para terdakwa hanya melanggar administrasi dan kode etik.

Namun, karena kalah suara, para terdakwa tetap divonis bersalah. Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan saya laporkan terlebih dahulu ke pimpinan. Nanti kita tunggu arahan pimpinan selanjutnya,” ucap JPU dari Kejatisu tersebut.

Terpisah, penasehat hukum para terdakwa, M Ramli Tarigan mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim. Karena itu, dia akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurut Ramli, bagaimana mungkin anggota polisi yang memindahkan tempat penemuan bisa dipidana.

“Padahal, mereka bertugas dalam melaksanakan progam pemerintah melakukan pemberatasan peredaran narkoba. Terkecuali para petugas tersebut menjual kembali ganja tersebut. Akan tetapi, mereka mengamankan dan menyerahkan ke komando. Kalau pun ada kesalahan, ini hanya disiplin bukan perbuatan pidana,” jelasnya. (SB/FS)