Bendahara RSUD Kotapinang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut terdakwa Ridwan Effendi, bendahara Pengeluaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) 4 tahun dan 6 bulan penjara (54 bulan), dalam persidangan yang belangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1).

Menurut jaksa penuntut umum Riamor Purba, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2014.

“Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Effendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah).

Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

“Perbiatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa diberikan hakim kesempatan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa, Itok Suhendra, mempertanyakan soal pasal yang diterapkan terhadap terdakwa. Padahal, peran terdakwa dalam kasus tersebut tidak sama dengan dua terdakwa sebelumnya.

Menurut dia, kliennya hanyalah seorang bendahara pengeluaran yang dimanfaatkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini.

“Seharusnya tuntutan yang tidak bisa dipersamakan, tetapi itu sudah bagian dari tugas penuntut umum, sehingga kami pun menghargainya, namun demikian kami akan menyampaikan pembelaan didasarkan pada

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Cek Kapal Yang Datang dari Arah Laut

fakta hukum dan analisa hukum yang bersifat komprehensif, mengingat perbuatan terdakwa tidak signifikan, dan terlebih jabatan terdakwa Ridwan Efendi digunakan oleh saudara Daschar bersama saudari Rahmawati untuk memenuhi niat jahat mereka berdua,” ucapnya.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014

yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Kab. Labusel TA 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019.(SB/FS).

-->