Pencairan BPUM Lewat BRI Diperpanjang Sampai 18 Februari
sentralberita | Jakarta ~ Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat Bank BRI diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Perpanjangan ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sebelumnya pelaku UMKM hanya bisa mencairkan BPUM hingga akhir Januari. Dengan perpanjangan ini, masyarakat penerima bantuan diharap dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
Baca juga:Awas Ada Hoax Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM, Cuekin Aja!
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari kerumunan dan keramaian. Selain itu penerima BPUM sebelumnya juga dapat mengecek terlebih dahulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Bila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka bisa menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan. Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan karena mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Ketika mengambil haknya, penerima BPUM diimbau membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat pun diimbau berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan data pribadinya pada berbagai tautan atau formulir pendaftaran yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian ini diperlukan agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyaluran BPUM juga dijamin gratis. Pemberian BPUM dilakukan langsung kepada masyarakat tanpa melalui perantara dan dilakukan satu kali setiap penerima bantuan. BRI sebagai penyalur BPUM mengimbau penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, sebab hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Penyaluran BPUM adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). BRI telah menyalurkan BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).
“Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, unit kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas COVID-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dtf/ras)