EPZA : Kapolri Baru Harus Proses Hukum Abu Janda

sentralberita | Medan ~ Mencermati perkembangan laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan penistaan agama atas cuitan bernada SARA di sosial media Twitter yang menyebut Islam Agama Arogan, Eka Putra Zakran, SH Praktisi Hukum Kota Medan angkat bicara.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang akan memanggil terlapor Abu Janda pada Senin, 1 Februari mendatang”,tegas Eka Putra Zakran,disapa EPZA,Sabtu (30/1).

Dikatakan EPZA, Pemanggilan ini suatu langkah positif terhadap penegakan hukum (law enforcement), makanya langkah ini sangat tepat untuk diapresiasi, karean selama ini sudah sering Abu Janda ini bikin gaduh di dunia maya, tapi tidak tersentuh oleh hukum. Nah, barangkali inilah momentumnya.

“Terus terang apa yang disampaikan oleh Abu Janda dalam cuitannya itu sangat menyakitkan dan menyesakkan dada bagi umat Islam”,tandas EPZA.

Ia menyebutkan Indonesia negara hukum, jadi tidak boleh ada pihak-pihak yang bertingkah laku maupun berbicara secara arogan. Mayoritas tidak boleh arogan kepada minoritas, sebaliknya minoritas juga tidak boleh berlaku arogan terhadap mayoritas.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi NPC Medan Bina Atlet Disabilitas Raih Prestasi

“Cuitan yang menyatakan, “yang arogan di Indonesia adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal, haram-haramkan ritual sedekah laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat” sangat menyesakkan dada, seharusnya pernyataan ini tidak pernah ada diruang publik,sesalnya.

“Tau apa abu janda tentang ajaran Islam, apa dia tidak tau, kan banyak pahlawan nasioanal yang berjuang untuk memerdekakan negara ini, ya tokoh beragama Islam. Mulai dari Walisongo, Tuanku Imam Bonjol, Muhammad Hatta dan lain lain, mereka kan beragama Islam, kalau dengar cuitan itu pasti marah mereka juga marah,terangnya.

EPZA melihat banyak yang terusik akibat cuitan Abu Janda ini, bukan hanya masyarakat biasa, beberapa ormas Islam juga marah, seperti Muhammadiyah dan PBNU juga marah.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Sapa Warga Sunggal di Warkop Jadi Raya

Pernyataan Abu Janda ini memang bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yakni, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yangvditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dimaksud terdapat pada Pasal 45 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 Milyar.

“Pada prinsipnya langkah pemanggilan terhadap Abu Janda yang disampaikan okeh Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri sudah tepat dan sangat pantas untuk diapresiasi. Semoga ditangan Kapolri yang baru Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo institusi Polri semakin dipercaya oleh masyarakat, dan inil sekligus tantangan ujian pertama buat Kapolri baru”, pungkasnya.( AFS/ras)

.

-->