Pembangunan UINSU di Tebingtinggi Nunggu Rekomendasi DPRD

sentralberita | Tebingtinggi ~Proses rencana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Kota Tebingtinggi kerjasama antara Pemko Tebingtinggi dan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Sembari menunggu rekomendasi persetujuan tersebut, Pemko Tebingtinggi menyatakan rasa terimakasih terhadap dukungan, semangat dan masukan yang dari elemen masyarakat.

” Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan,” ucap juru bicara Pemko Tebingtinggi Dedi P. Siagian S.STP, M.Si kepada awak media, Sabtu (30/1/21) di Kantor Diskominfo Tebingtinggi Jalan Sutomo.

Mengenai tahapan hibah, Dedi P. Siagian yang juga Kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, proses hibah barang milik daerah atau aset terkait pembangunan UINSU tersebut, selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Peduli Balita Penderita Stunting dan Lansia, Polres Tanjung Balai Berikan Paket Sembako

Seperti Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Daerah.

” Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi pemerintah, regulasi harus kita taati” ucapnya.

Dedi menegaskan, sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dalam hal ini Walikota, memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Instruksi Hashim untuk Ketua Gerindra Sumut, Bantu Biaya Sekolah Seorang Anak di Labuhanbatu

” Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya.

Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota”, jelasnya.

” Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian,

sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita” tutup Dedi P Siagian.(SB/jontob)

-->