Jimmi Terjerat UU Narkotik
sentralberita | T.Balai ~ Kasus Narkotik kembali diungkap Sat Narkoba polres Tanjung Balai. Petugas mengamankan Jimmi (36) sebagai TSK.
Pria ini disergap dari kediamannya kawasan Jln. Pukat Ujung. Lingk V. kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai.
Menurut Kapolres T.Balai AKBP Putu Yudha, penangkapan pada Hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 wib.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) gram,” papar Kapolres.
Dalam keterangan Kapolres, penyergapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Pukat Ujung. Lingk V. kel. Perjuangan. kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai ada seorang laki2 dengan ciri2 yg sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TSK dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat dilakukan Penangkapan
Terhadap TSK barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di bawah kaki TSK yang dibuang melalui tangan kiri TSK.
” Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dihadapan TSK, Bukti Narkotika sabu tersebut ditimbang,” tandas Kapolres.
(01/ras)