Tidak Diberi Uang, R Digantung, 2 Tersangka Ditangkap Polres Batu Bara

sentralberita l Batu Bara- Berinisial R (12) Warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, bukan meninggal karena gantung diri, yang sebelumnya korban dipukul oleh 2 tersangka yakni Akbar dan M Heru Syahdani

Demikian dikatakan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kapolsek Medang Deras AKP Iskad dan Kanit Reskrim Iptu A Sagala, saat menggelar Press Release di Mapolres Batubara,Selasa (26/1/2021)

Lebih jelas di Katakan Kapolres, Tersangka yang diamankan Akbar (20) dan M Heru Syahdani Als Heru (21) warga yang sama Kecamatan Medang Deras. Korban sehari harinya ia bekerja sebagai meminta minta,

“Ke 2 tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban dan dikarenakan korban tidak memberikan uang selanjutnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dibagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa yang dilakukan oleh tersangka,ujarny Kapolres

Baca Juga :  Arief Tampubolon Dukung Kebijakan Disiplin Gubernur Sumut ke Semua Pejabat Eselon Pemprovsu

Selanjutnya, dari ke 2 tersangka menyekap bagian mulut korban dan selanjutnya korban / berinisial R, kemudian terjatuh menggelapar, lalu kedua pelaku menggantungkan korban dengan tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, sebutnya

“Dari 2 tersangka diamankan bersama barang buktinya, 1 potongan kayu pelepa kelapa, dan potongan tali tambang, 1 potongan baju, 1 potongan celana korban,

Kedua tersangka melanggar Pasal 76C yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 dari dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(SB/ru)

Baca Juga :  Rico Waas Tawarkan Bank Sumut Buat Role Model Bersama Kembangkan UMKM
-->