Pemilik Sabu Dijeblos ke Jeruji Besi
sentralberita | T.Balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika Shabu sbb di Jln. Burhanuddin. Lingk V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Tersangka adalah Zulham Marpaung (39) warga Jln. Burhanuddin. Lingk V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Ia tak berkutik saat diamankan
Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 23.30 wib.
Sebagai barang bukti disita:
• 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram.
. 1 (satu) buah plastik besar klip transparan kosong.
. 6 (enam) buah plastik kecil klip transparan kosong.
. 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam.
. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam.
. 1 (satu) buah pipet plastik yg ujungnya diruncingkan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga TSK Yang sedang duduk didalam sebuah rumah dimaksud sesuai informasi.
.Adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak didepan TSK, pada saat itu juga dipertanyakan kepada TSK siapa pemilik Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, TSK mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah TSK sendiri.
Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat resnarkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (01/ras)