Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Kurir Narkoba
Sentral berita | Tebingtinggi~
Meski pun petugas Sat narkoba polres Tebingtinggi sudah berulangkali memberantas narkoba di wilayah kota Tebingtinggi, hal ini tidak membuat dua pelaku yang diduga kurir narkoba asal kota Tebingtinggi tidak takut terhadap polisi.
Hasilnya dua kurir berhasil diringkus pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang di tangkap polisi yaitu, MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Ia diduga hendak transaksi menjual narkoba jenis sabu, Kamis (21/1) sekitar pukul 14.30 WIB , tepatnya di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Sedangkan temannya Burhan (63), warga Jalan Badak Bejuang, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebingtinggi, ditangkap tak jauh dari rumahnya saat menjual narkoba jenis daun ganja kering. Tepatnya di Kampung Semut, Kota Tebingtinggi, diwaktu yang sama.
Menurut Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Minggu (24/1) siang. ” Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram, satu unit sepeda motor HONDA tanpa nomor polisi, satu buah tas berwarna merah jambu berisi satu plastik kresek berlakban kuning berisi daun, biji dan ranting Ganja kering sebanyak 210 paket siap jual, dua buah gunting, satu buah hekter dan 2 kotak anak hekter serta uang sebesar Rp. 130 ribu yang diduga hasil penjualan ganja “, ucap Nainggolan.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi jual beli Narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan, terang Kasubag.
Mendapat informasi, lanjut Nainggolan, polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka Rinaldi dengan mengendarai sepeda motor Honda tanpa plat polisi, sedang melintas dilokasi.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari badan Rinaldi, Polisi menemukan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang sempat dibuang pelaku ke bawah tanah, terang Kasubag.
Tambahnya, beber Nainggolan, karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik yang sempat dibuang pelaku.
Tak bisa mengelak lagi, tersangka akhirnya mengambil barang haram tersebut dan mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari Rijal (DPO), warga Kampung Semut.
Kemudian, disaat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut, Polisi menemukan tersangka Burhan, sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas.
Merasa curiga, kata Nainggolan, tersangka lalu diperiksa. Saat itulah, polisi menemukan 1 bungkus plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta uang sebesar Rp 130.000, didalam tas Burhan, terangnya
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi, guna menjalani proses selanjutnya, tutup Nainggolan.
Kepada tersangka MHR alias Rinaldi,
akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara terhadap tersangka Burhan, akan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam kurungan penjara diatas 5 tahun. ( SB/imran).