Aneh…. Pupuk Langka di Pasar. Tapi Stok Melimpah di Gudang
sentralberita | Jakarta ~ Belakangan ini isu pupuk subsidi langka di pasaran mencuat ke publik. Tudingan pun di alamatkan ke PT Pupuk Indonesia (Persero). Padahal, pupuk subsidi jenis urea, NPK, dan organik melimpah di gudang-gudang anak usaha PT Pupuk Indonesia.
“Masyarakat merasakan pupul langka, tetapi di gudang melimpah. Ada apa dengan alokasi dan distribusi pupuk subsidi,” ujar pengamat dari Yp Institute for Fiscal and Monetary policy Yuyun Pirngadi di Jakarta, Sabtu (23/1).
Dikatakan, berdasarkan informasi, terdapat sejumlah hal yang membuat penyaluran pupuk subsidi terhambat. Hambatan itu, antara lain terbitnya Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi. Aturan itu sebagai landasan data sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Praktis dari 514 daerah, baru sekitar 93 kabupaten/kota yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian.
Masih terdapat 421 Kabupaten/Kota atau sekitar 80% yang belum diterbitkan SK dalam musim tanam 2021. Keadaan tersebut membuat PT Pupuk Indonesia belum menyalurkan pupuk subsidi. Pasalnya, anak perusahaan pupuk tidak akan mendistribukan pupuk subsidi ketika SK belum ada.
“Keadaan itu bukan tanpa sebab. Produsen pupuk subsidi diawasi oleh pihak-pihak terkait, yakni BPK, PPATK, dan KPK. Tak heran jika PT Pupuk Indonesia terkesan prosedural dan kelangkaan pupuk pun tak terhindarkan yang mengakibatkan terjadi lonjakan permintaan. Secara spasial, misalnya, di Jawa Barat dari 27 kabupaten/kota baru 11 SK yang sudah terbit, Jawa Timur 38 kabupaten/kota hanya 19 daerah yang menerbitkan SK. Sumatra Barat dari 19 kabupaten/kota baru 11 SK. Lalu, Sumatera Utara dari 33 kabupaten/kota tersisa 20 daerah yang belum menerbitkan SK, Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota tinggal 14 yang belum menerbitkan SK,” ujarnya.
Hambatan lain, kebijakan distribusi pupuk tak lepas dari aspek ekonomi dan politik. Ini terkait dinamika pemikiran ketahanan pangan menjadi visi APBN dalam politik anggaran pertanian. Ketahanan pangan diinterpretasikan dengan banyak cara, sehingga istilah ketahanan pangan sering memicu perdebatan Komisi IV di DPR yang sering memojokan manajemen PT Pupuk Indonesia jika kelangkaan pupuk subsidi di pasaran.
Pada APBN 2020 alokasi anggaran subsidi pupuk yang diterima Kementerian Pertanian sebesar Rp 26,3 triliun untuk 7,95 juta ton pupuk tanaman padi dan holtikultura seluas 7,1 juta ha.
Padahal, pagu anggaran 2020 satuan kerja (satker) Kementerian Pertanian telah menghitung ulang alokasi pupuk subsidi. Namun, Kementerian Keuangan memblokir 2,17 juta ton ajuan anggaran 2020 Kementerian Pertanian yang jumlahnya lebih rendah jika dinisbahkan anggaran 2019 sebesar Rp 29 triliun untuk 9,55 juta. Masalah pun muncul, di tolaknya permintaan kenaikan anggaran pupuk yang diperuntukan bagi antisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi, kini menguak di masa tanam 2021.
PT Pupuk Indonesia (Persero) terhitung pada Februari 2021 mendapat tugas baru, yakni menyatukan anak perusahaan produsen pupuk (holding) untuk melakukan pemasaran dan distribusi pupuk secara langsung dan terintegrasi satu kamar.
Tugas baru yang diberikan kepada PT Pupuk Indonesia itu, kata Yuyun, menyingkap tabir nilai anggapan konvensional yang keliru. Betapa tidak, untuk tugas distribusi saja, PT Pupuk Indonesia dinilai tak mampu dan pupuk subsidi hilang dari pasaran. Apalagi, proses sentralisasi itu belum tentu melalui kajian mendalam tentang peta lapangan, desain baru dan sosial budaya masyarakat secara komprehensif integral.
“Artinya, jika PT Pupuk Indonesia diberikan tugas melakukan sentralisasi pemasaran dan distribusi pupuk, kami meragukan tingkat keefektifannya. Masalah sentralisasi distribusi pupuk tidak bisa didekati dengan sentuhan teknologi tinggi, karena nilai kemanusiaan bebas dan berbeda dengan unsur-unsur kebendaan (no-human elements are independent of human values). Oleh karenanya pendekatan sentuhan tinggi dari manusia (high touch) sebuah keniscayaan. Bahkan, sebaliknya, pendekatan teknologi tinggi untuk penyaluran pupuk subsid bisa membuahkan biaya tinggi (high cost economic). Jika sentralisasi pemasaran dan distribusi dipaksakan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi malapetaka kedua dalam dunia perpupukan dan cepat atau lambat konflik sosial di tataran petani tak terelakan,” ujar Yuyun.
Kelangkaan pupuk di pasaran sebenarnya masalah klasik, pelik dan banyak variabelnya, seperti masalah distribusi pupuk yang terhambat SK yang diterbitkan kepala dinas pertanian di kabupaten/kota serta rumitnya data manual dan e-RDKK bagi petani yang memiliki hak untuk membeli dengan harga subsidi.
Kelangkaan pupuk bukan disebabkan faktor anggaran, melainkan lebih kepada faktor politik subsidi dan konsep ketahanan pangan secara ekonomi. Terlebih, ketika produsen pupuk hanya mendapatkan anggaran subsidi pupuk, namun harus menghitung biaya rantai distribusi dari lini I hingga lini IV maka, armada darat, laut dan biaya PLN, dan biaya-biaya produksi lainnya sulit bagi PT Pupuk Indonesia untuk menjaga kinerja keuangannya. (bs/ras)