Kios Ponsel Dibongkar Pencuri


sentralberita | T.Balai ~ Berkat rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Seitualang Raso mengungkap dan menangkap pencuri, pasc sejam menerima laporan korban, Kamis (21/1) siang pukul 15.30 WIB.



Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mencari tersangka. Dari ciri ciri yang terekam cctv, tampak seorang pelaku yang membongkar kios.



Adalah Fauzan, tak bisa mengelak ketika diciduk aparat.  Nelayan ini mengaku bertempat tinggal di Jln. Sei Suka Damai Rel Ling-V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.



Dari tangannya disita  barang bukti 1 (satu) buah obeng gagang warna putih • 1 (satu) unit Handphone merk wiko warna Merah beserta charger • Uang berjumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu ) • Kartu Pocer sebanyak 27 buah ( 1Gb, 1,5Gb, 2Gb, 3Gb, 6Gb, 5m,34m.



Polisi menyebut, Fauzan mengaku dalam pemeriksaan sudah membongkar kios ponsel di Jln. Sei Suka Damai Rel Lingk-II Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.



Hal ini sesuai dengan laporan Ilhamudin 30 Thn,  yang berdomisili di Jln. Todak Ling-VI Kel. Kp.Buaya Kec. Teluk Nibung Kota T. Balai (KTP) Perm Cemerlang Asri VII Jl. Husni Tamrin Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.



Pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021.Pukul.04.00 wib Di jalan D.I Panjaitan Kel.Pasar Baru. Ilhamuddin ( Korban ) di telpon oleh Nurul aida mengasih tahu bahwa warung kios Pulsa nya dalam keadaan terbuka. Mendapat telp.korban datang Untuk melihat Warung Kios Pulsa tersebut dan sesampai di warung Kios pulsa Korban Berada Di Jl. DI.panjaitan Kec.STR Kemudian Korban Melihat warung Kios pulsa telah terbuka dan dalam keadaan berantakan seĺanjut nya korban memeriksa .



Adapun barang yg hilang al. 1. 1(satu) unit Handphone androit merk wiko warna merah 2. 8(delapan) buahVC TRI 3Gb 3. 4(empat) buahVC TRI 1,5Gb 4. 1(satu) buahVC TRI 1,5Gb mini 5. 4(empat) buahVC TRI 6Gb 6. 1(satu) buahVC TRI 3Gb 7. 3(tiga) buahVC AXIS 5Gb mini 8. 1(satu) buahVC AXIS 3Gb 9. 12(dua belas) buahVC AXIS 2Gb min 10. Uang senilai Rp. 1.000.000(satu juta rupiah) Selanjunya korban pada hari itu juga Kamis tgl 21 Januari 2021 pukul 14.00 wib membuat laporan ke Polsek Sei Tualang Raso.



Kanit Reskrim AIPTU M. SILABAN berkoordinasi dengan PADAL TIM SUS IPDA L. SIMATUPANG dan Tim melakukan penangkapan tersangka dikediamannya.

Baca Juga :  Melalui RDK Bersama Bawaslu Sumut, Alumnus UM Ajak Generasi Muda Bijak Memilah Informasi Jelang Pilgubsu 2024
-->