1,7 Juta warga Belum Rekam e KTP
sentralberita | Jakarta~ Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat masih ada sekitar 1.745.964 (0,99%) warga yang belum membuat atau merekam kartu tanda penduduk (KTP). Mereka termasuk warga yang tergolong wajib memiliki KTP yang saat ini jumlahnya sebanyak 196.394.976 orang.
“Jadi, warga wajib KTP yang sudah merekam sebanyal 194.649.012 orang atau sebesar 99,11%,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri Muhammad Hudori saat memberikan keterangan terkait Sensus Penduduk (SP) 2020 bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto di Jakarta, Jumat (22/1).
Kemdari menargetkan penduduk yang wajib memiliki KTP sebanyak 200.426.767 orang pada 2021. Target perekaman sebanyak 5.777.755 orangyang terdiri atas 1.754.965 orang sisa perekaman 2020 dan wajib KTP pemula 4.031.791 orang.
Pada kesempatan itu, Sekjen Kemdagri mengatakan, jumlah penduduk Indonesia yang terdata dalam sistem kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) hingga semester II-2020 sebanyak 271,35 juta jiwa. Data itu sudah disinkronisasikan dengan SP 2020 yang dikelola BPS.
“Kami berharap agar sinergisitas data kependudukan dapat tetap berlanjut dan sinkronisasi data tetap dijalankan dalam mewujudkan satu data Indonesia,” kata Hudori. (bs/ras)