Rektor USU Jalani Pemeriksaan Kedua di Ditreskrimsus Polda Sumut
sentralberita | Meran ~ Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu kembali menjalani pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Utara, di Kwala Bekala, pada tahun anggaran 2017.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus, Runtung yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu, enggan memberikan komentar terkait dengan pemanggilan kedua tersebut. Ia meminta Tribun Medan untuk menanyakan kepada Penyidik mengenai pemanggilan ini.
“Tanya ke penyidik aja langsung, ya, kata dia, sembari menunggu mobil dinasnya, di depan Gedung Ditkrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamus (21/1/2021).
Kemudian, wartawan menanyakan, apakah ada dugaan bahwa pembangunan Embung Utara (Penampung Air), sengaja diperlambat.
“Gak tau saya, tanya penyidik aja,” jelasnya.
Pembangunan Embung Utara ini, berada di Kampus II USU, di Kwala Bekala, Kota Medan, dengan luas 300 hektare.
Lokasi kampus ini terletak sekitar 15 Km dari kampus USU yang ada di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
Lahan tersebut merupakan hibah dari Pemprov Sumatera Utara.
Lahan kampus tersebut telah diresmikan pada 2010 oleh Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin.
Hingga sampai dengan saat ini, pembangunan kampus tersebut belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut, pengerjaan Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II USU, dengan kode Tender 486272, Gabungan APBN dan APBD 2017 menelan biaya Rp 10.000.000.000,00.
Kemudian, pengerjaan tender ini dimenangkan oleh PT. KANI JAYA SENTOSA Jl. Setia Budi Kompek Setia Budi Point Blok C No.1 – Medan (Kota) – Sumatera Utara, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 9.682.673.000,00. (tc/ras)