Pungli Rekanan Proyek RSUD Labuhan Batu Paisal Purba Dihukum 1 Tahun Penjara

sentralberita|Medan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba dan Zefri Hamsyah selaku PNS staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu divonis masing-masing setahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kedua terdakwa bersalah melakukan pungutan liar dalam proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu tahun anggaran 2019. Hakim dalam amar putusan menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/1).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedang hal meringankan,terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya, meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Command Centre PON XXI Wilayah Sumut Guna Pastikan Berjalan Baik Seluruhnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan menyebutkan kasus itu bermula pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

Dikatakan, pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT. Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp28.272.583.853.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT. Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staf Teknis PT. Telaga Pasir Kuta untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik di lapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan tersebut.

Jaksa menjelaskan saksi Ilham telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp4.986.225.697, pembayaran termyn pertama dengan progress pekerjaan 30,00 persen dan keuangan sebesar 28,58 persen senilai Rp2.140.347.587.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Humas Polri ke 73, Seksi Humas Polres Dairi Berbagi ke Masyarakat

Kemudian, pembayaran termyn kedua progress pekerjaan 48,31 persen dan keuangan sebesar 45,89 persen sebesar Rp4.315.288.397, pembayaran termyn ketiga progress pekerjaan 73,88 persen dan keuangan sebesar 70,19 persen sebesar Rp6.056.806.870 dan pembayaran termyn keempat progress pekerjaan 85,36 persen dan keuangan sebesar 81,09 persen sebesar Rp2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisir.

Lalu terdakwa Paisal dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termyn kelima untuk progress pekerjaan 100 persen dan dengan menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama bupati serta adik Bupati Labuhanbatu saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ilham.

Karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Paisal tersebut lalu saksi Ilham melapor ke Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Paisal dan Ilham berjanji bertemu di salah satu kafe. Namun, terdakwa Paisal menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham.

Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Paisal datang menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp1.445.000.000. (FS)

-->