Bunuh Teman Karena Sabu,Teddy Dituntut 10 Tahun Penjar

sentralberita|Medan ~ Sidang pembunuhan teman terkait persoalan sabu, terdakwa Teddy Saputra Caniago (22) kembali digelar di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/1/2021).

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ramboo Sinurat meminta kepada majelis hakim yang diketuai Riana Pohan agar menghukum terdakwa Teddy dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tuntutannya.

Jaksa menilai bahwa terdakwa Teddy Saputra Caniago terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHPidana tetang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim Riana Pohan kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebagaimana mengutip dakwaan jaksa, perkara itu bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 20.30 Wib ketika terdakwa TEDDY SAPUTRA CANIAGO, WANDA CANIAGO (berkas terpisah) dan korban HUSNUL NASUTION bertemu di depan Gg. Arab.

Kemudian terdakwa TEDDY SAPUTRA CANIAGO, WANDA CANIAGO (berkas terpisah) dan korban HUSNUL NASUTION berencana membeli narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi bersama-sama. Ketiganya lalu patungan untuk membeli shabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :   Sat Samapta Polres Tanjung Balai Patroli Cegah Segala Bentuk Gangguan Kamtibmas 

Saat itu korban Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda. Wanda mengatakan hanya punya uang sebesar Rp 16 000, lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy dimana yang pada saat itu memiliki uang sebesar Rp 20 ribu dan menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

“Setelah uang tersebut diserahkan oleh Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp 4 ribu, kemudian korban Husnul marah kepada Wanda dengan berkata “Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang,” lalu Wanda berkata “Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku ck bang,” namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata “Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti,” kata JPU.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.

Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Baca Juga :  Kadishub Sumut: Puncak Mudik Angkutan Darat Hari Ini dan Besok

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

“Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan “Wanda..!! Tikam..Tikam”, kemudian mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban,” urai JPU.

Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu.

Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa Wanda sudah ditangkap petugas Kepolisian.

“Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan di bawa oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan di bawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU. (SB/FS).

-->