Terbukti Miliki 100 Gram Sabu,Yusuf Dihukum 9 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~ Yusuf Aprilla alias Yusuf, terdakwa penjual sabu seberat 100 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli ini, divonis 9 tahun pidana penjara oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/1/2021).

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusuf Aprilla alias Yusuf dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim

Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, hakim menilai perbuatan warga Jalan Beringin Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” kata Hakim.

Baca Juga :  Polsub sektor Datuk Bandar Timur Cooling System Silaturrahmi Terhadap Warganya

Adapun yang meringan hukuman terdakwa karena bersikap sopan di persidangan, sementara yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan, perkara tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 saat terdakwa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan Subandi (berkas terpisah). Namun, Subandi mengatakan kalau mau beli ada di tempat Wawan (dalam lidik).

“Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh saksi Ilham merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU Randi, saksi Ilham pun mencoba memesan sabu sebanyak 100 gram, kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi Subandi bahwa ada yang ingin membeli sabu sebanyak 100 gram.

“Menanggapi hal itu, kemudian Subandi menghubungi Wawan. Tak berapa lama, Subandi kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan harga sabu 100 gram dengan harga Rp58 juta,” sebut JPU.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Menerima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Dit Binmas Polda Sumut

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menghubungi saksi Ilham bahwa sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp60 juta.

Menanggapi hal itu, saksi Ilham sepakat dengan harga yang terdakwa tentukan. Lalu terdakwa kembali menghubungi Subandi menyuruh untuk menyediakan sabu dan mengantarkannya di Jalan Swadaya Pasar 7 Desa Tembung yang telah disepakati dengan calon pembeli.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Subandi dan Wawan, kemudian Subandi menemui terdakwa dan memberikan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 100 gram kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima bungkusan sabu tersebut, lalu terdakwa menyerahkannya kepada saksi Ilham dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi Ilham, tim petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut
melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Subandi, sedangkan Wawan berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya terdakwa dan Subandi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” pungkas JPU Randi Tambunan.(SB/FS)

-->