Polsek Datuk Bandar Ringkus Begal Hp

sentralberita | T.Balai ~ Ikbal (25) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, terlibat aksi pencurian.

Tersangka ditangkap Selasa (19/1) dinihari Pkl. 02.00 Wib.

Pelaku ini diketahui berprofesi sebagai pedagang, dan menetap di Jln. Garuda Link. II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres AKBP Putu Yuda Prawira menyebut tersangka dibekuk di Jln. Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari Yusnaini Syahputri (18). Mahasiswi yang tinggal di Jln. Singosari Link. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Awal kejadian Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira Pkl. 00.30 Wib di Jln. Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai saat pelapor sedang menumpangi Sp. Motor Yamaha Mio yang dikendarai Saksi SINTA TRISNA DEVI. Kemudian Tersangka dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha Vixion merapat/memepet Sp. Motor yang ditumpangi pelapor dan mengambil/merampas 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri pelapor.
Akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Datuk Bandar.

Baca Juga :  Moda Angkutan Laut Tetap Jadi Pilihan Penting Selama Libur Nataru

Berdasarkan Laporan Polisi tsb, atas perintah Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tsb kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HENDRA A. KARO-KARO, SH melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan warga di sekitar tkp dan tidak jauh dari tkp ditemukan 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG yang dalam kondisi rantai putus kemudian diperoleh informasi bahwa Tersangka lari kearah Jln. H. Adlin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kemudian sekitar Pkl. 02.00 Wib Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga kemudian dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kelompok Begal Sadis digulung Satreskrim Polres Binjai

Sebagai barang bukti disita 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG. Kemudian 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam. (01/ras)

-->