Tiga Oknum Polres Pelabuhan Belawan Disidangkan

sentralberita|Medan ~ Perbuatan tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan ini benar-benar bikin malu institusi Polri. Bagaimana tidak, ketiganya kedapatan menyimpan sabu di ruang penjagaan.

Akibat perbuatan tak terpuji itu, kini ketiga terdakwa, Hendra Wijaya, Adi Wijaya dan Henryanto Hasiholan Gultom harus menjadi pesakitan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon pada berkas dakwaannya menjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat itu saksi Lamhot Silalahi sedang berada di Ruang Penjagaan Mako Polres Pelabuhan Belawan mendapati terdakwa Hendra dan terdakwa Adi beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu seberat 0,47 gram,” tutur jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Mery Donna.

Baca Juga :  Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Sumut Tangkap 1.254 Tersangka Narkoba

Lebih lanjut jaksa mengatakan, kemudian saksi Lamhot menginterogasi kedua temannya itu dan menerangkan sabu itu merupakan milik mereka berdua dan juga terdakwa Henryanto.

“Kemudian saksi Lamhot memanggil terdakwa Henryanto yang sedang berada di tempat pelayanan Sat Lantas dan juga memanggil saksi Rahmad Daniel (yang merupakan anggota Satres Narkoba).

Setelah semua berkumpul saksi Lamhot dan saksi Rahmad menanyakan siapa pemilik sabu tersebut. Ketiga terdakwa pun mengakui jika sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seseorang yang bernama Borju (DPO) di Titi Baru Bagan Belawan.

Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas jaksa.

Baca Juga :  Jabat Kapoldasu , Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Dukungan Elemen Masyarakat

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (SB/FS)

-->