Berkas Pelemparan Bom Molotov Lengkap, Oknum Polisi Segera Diadili
sentralberita|Medan~ -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara tahap I kasus pelemparan bom Molotov ke Mobil Avanza milik Warga yang diduga dilakukan oknum perwira polisi, Kompol RHA telah lengkap atau P-21.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerbitkan dan menyatakan P21 (berkas perkara lengkap) kepada penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Senin (19/01/2021).
Namun, untuk berkas tahap II, Sumanggar mengatakan masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut.
“Untuk tahap II, kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut,” sebut Sumanggar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut mengaku belum mengetahui kasus tersebut.
“Saya belum tahu kasusnya itu, kebetulan saya baru menjabat. Nanti saya cek dulu perkembangannya bagaimana,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, Dedi Iskandar (terdakwa, masih menjalani sidang), bersama RHA pulang dari hotel Amaliun.
Di pertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, RHA dan Dedi berhenti, lalu RHA mengatakan “KAU TAU MOBIL PUTIH ITU, ITU MOBIL SAYA”, dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merk Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka didalam pagar rumah.
Selanjutnya, RHA memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa “KAU BAKAR BAN MOBIL ITU”.
Atas suruhan RHA aja tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.
Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.
Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh RHA kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris.
Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh RHA dan langsung pergi meninggalkan Dedi.
Di akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa KOMPOL R.H. AMBARITA telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu Hotel yang berada di Samosir.
Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.
Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan Dedi dan RHA tersebut beberapa bagian body mobil dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri milik saksi korban Irfan Edward tidak dapat dipergunakan lagi dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta.( SB/FS)