Warga Dilatih Polisikan Terduga Teroris

sentralberita | Jakarta ~ Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).


Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,” seperti dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.

“Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.

Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan. (cnn/ras)

Baca Juga :  Poldasu Turunkan Polisi pariwisata Bantu Wisatawan pada Libur Lebaran 2024
-->