Terbukti Homo Seks, Anggota TNI di Dipenjara dan Dipecat
sentralberita | Jakarta ~ Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan hukuman ke Prada RIF dengan pidana penjara 8 bulan 28 hari dan memecat dari militer. Majelis hakim menyatakan Prada RIF terbukti melakukan hubungan sesama jenis/homoseks.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar yang dikutip, Minggu (17/1/2021). Di putusan itu disebutkan Prada RIF mengaku awalnya menjadi korban sodomi oleh seniornya di barak pada 2019.
Setelah itu Praka RIF melakukan hubungan sejenis kurun 2020. Yaitu dengan teman kosnya atas dasar suka sama suka. Praka RIF dalam hubungan sejenis itu berperan sebagai laki-laki.
Di kesempatan lain saat melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota TNI lain, Praka M, ia menjadi perempuan. Perilaku Prada RIF diketahui pimpinan sehingga ditelusuri. Prada RIF tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Prada RIF diproses secara hukum militer dan diadili di Pengadilan Militer III-16 Makassar.
“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan dan 28 (dua puluh delapan ) hari.. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar majelis dengan ketua Letkol Laut Desman Wijaya SH MH dan anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Sus Rahmansyah Faharuddin SH MH.
Prada RIF dinyatakan terbukti melanggar Pasal 103 Ayat (1) KUHPMiliter, yaitu menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya.
Tidak mentaati perintah yang dimaksud yaitu ST Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penekanan kepada Prajurit yang terlibat perbuatan hubungan suami-isteri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (Homo Seksual/Lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana susila dengan anak di bawah umur untuk ditindak tegas diberhentikan dari dinas TNI (PDTH). Serta STR dari Pangdam XIV/Hsn Nomor STR/120/2019 tanggal 6 Mei 2020 tentang larangan bagi Prajurit TNI melakukan seksual menyimpang sesama jenis (homoseksual/lesbian)
“Terdakwa telah menyadari perbuatannya salah dan mohon maaf kepada keluarga (orang tua) Kesatuan dan umumnya TNI AD karena perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baiknya,” ujar majelis. (dtc/ras)