KAUM Desak Kapolsek Medan Helvetia Tangkap Pelaku Penganiayaan Agung Harja

sentralberita|Medan ~ Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Agung Harja, SH, seorang pengacara, mendapat kecaman dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM).
KAUM mendesak agar Kapolsek Medan Helvetia segera menangkap dan menindak pelaku penganiayaan tersebut.
Berawal pada Selasa 12 Januari 2021 lalu sekira pukul 19.30 Wib, Agung Harja (korban) yang berprofesi sebagai pengacara, ketika itu dihubungi melalui via handphone oleh kliennya berinisial ET (42) dan diminta untuk mendampingi melakukan pembicaraan atau perundingan dengan keluarga dari lawan perkara dari kliennya tersebut.
“Saya janjian ketemu dengan klien saya Pak ET sekira pukul 19.30 Wib, lalu pak ET menjumpai saya pukul 20.00 Wib. Setelah itu pergilah kami ke Budi Cafe yang beralamat di jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, dan setiba di lokasi kami diterima oleh pak Budi yang disebut-sebut sebagai pemilik Cafe yang rumahnya tepat di belakang Cafe itu”, ujar Agung Harja saat Siaran Pers KAUM pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Sekretariat KAUM Jl. Waringin No. 29/30 Medan.
Korban mengatakan bahwa saat pertemuan selama beberapa menit pembicaraan masih berlangsung baik tanpa adanya emosional dari pihak klien maupun dari pihak lawan perkara kliennya tersebut.
“Selang berapa menit kemudian, pembicaraan yang awalnya baik tiba-tiba menjadi ricuh, dikarenakan emosi salah satu dari pihak keluarga lawan perkara klien saya.
Kemudian pak Budi berkata, malu kita ribut didalam Cafe ini, dan mempersilahkan kami untuk melanjutkan pembicaraan dirumahnya,” kata Agung.
Kemudian, ketika Agung bersama klien beserta istri dan anak dari kliennya itu masuk kedalam rumah Budi, pihak keluarga lawan perkara kliennya tersebut sudah tampak emosi dan nyaris baku hantam dengan kliennya.
“Karena nyaris baku hantam, lalu saya lerai dan mencoba untuk melakukan perundingan diantara mereka,” tutur Agung Harja.
Lalu, pihak lawan perkara kliennya yang masih tersulut emosi itu sembari mempertanyakan kedudukan Agung Harja, kemudian dijawab korban bahwa dirinya adalah kuasa hukum dari ET dan Agung pun memperlihatkan Surat Kuasa Khusus kepada pihak lawan perkara kliennya tersebut.
“Tiba-tiba Pak Budi dengan arogansinya tanpa disangka merampas Surat Kuasa Khusus tersebut dan meletakkan dikantong celananya. Walaupun setelah diminta dengan susah payah Surat Kuasa itu dikembalikan.
Saat itu ada kata-kata yang dilontarkannya gak ada pakai-pakai pengacara, lalu saya sampaikan bahwa itu hak klien saya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” papar Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, selang beberapa waktu keadaan semakin memanas tiba-tiba Budi menarik kerah baju bagian belakang korban.
“Dengan tenaga penuh Pak Budi menyeret atau seolah-olah melemparkan saya ke arah pintu, saat bersamaan itu juga saya mengalami pukulan pada daerah wajah hingga memar, di depan pintu pak Budi pun memukul dada saya dengan posisi tidak melakukan perlawanan, pak Budi tidak puas terus mendorong saya ke arah luar rumah,” ungkap Agung.
Tak hanya itu, korban menerangkan bahwa saat dirinya sudah berada dihalaman rumah Budi tepatnya diseputaran Budi Cafe tersebut, Agung mengaku ada seorang laki-laki bertubuh gempal memukul bagian dada dan mendorongnya hingga ke pinggir Jalan.
“Saya pun semakin tidak berdaya. Kondisi itu benar-benar melecehkan profesi pengacara, padahal sebelumnya saya telah menyatakan kepada mereka bahwa saya seorang pengacara/advokat,” cetus Agung.
Sementara Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis, SH., melalui Kadiv Litigasi Yusri Fahri, SH., meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Helvetia untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.
Dikatakan demikian, penganiayaan dan intimidasi yang dialami Agung Harja, saat itu korban sedang menjalankan profesinya sebagai pengacara/advokat.
“Penganiayaan dan intimidasi terhadap advokat Agung Harja, SH, mencederai dan bentuk pelecehan profesi advokat, dimana advokat adalah penegak hukum, sehingga jika tidak ditindak secara tegas maka dikhawatirkan akan terjadi tindakan yang sama kepada advokat-advokat lain di negeri ini,” kata Yusri.
“Untuk itu kami juga memohon dukungan dari seluruh rekan-rekan advokat dan seluruh organisasi advokat dalam upaya melakukan penegakan hukum atas kasus ini demi menjaga dan memelihara harkat dan martabat profesi advokat,” Yusri Fahri menandaskan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Penganiayaan terhadap Agung Harja, pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku di Backup oleh oknum dari Polda Sumatera Utara ini berujung laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021) lalu.
Agung Harja selaku korban, didampingi sejumlah pengurus KAUM membuat laporan polisi karena merasa dirugikan akibat penganiayaan tersebut.
Korban mengaku merasa kesakitan dibeberapa tubuhnya diantaranya dada, tangan, pipi kiri dan bagian kepala.
Sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek.Medan Helvetia tanggal 12 Januari 2021 itu, pelaku disangkakan melakukan penganiayaan berat dan penganiayaan dengan secara bersama-sama.(SB/ FS)