Gubsu Minta DPRD Medan Lantik Akhyar jdi Walikota

sentralberita | Medan ~ Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi disebut telah mengirimkan surat ke DPRD Medan untuk melantik Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif. Surat itu sudah diterima DPRD Medan.

“Suratnya ada (diterima DPRD),” kata Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Ikhwan mengatakan surat yang dikirim Edy itu belum bisa dijadikan landasan untuk melantik Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. Ikhwan menyebut harusnya Pemko Medan menyurati DPRD Medan untuk meminta pemberhentian Walkot Medan nonaktif Dzulmi Eldin, yang terjerat kasus korupsi.

“Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat dari Pemko Medan. Jadi jangan ini seolah-olah salah DPRD,” ujarnya.

Ikhwan kemudian menjelaskan alur proses pengangkatan Akhyar, yang kini menjabat Plt Wali Kota Medan, menjadi Wali Kota Medan definitif. Ikhwan mengatakan proses itu harusnya diawali dari surat yang dikirim Pemko Medan.

Baca Juga :  Salut! Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumut Gagas Media Center, Siap Diluncurkan Tahun 2025

“Harusnya itu diawali dari bawah, harusnya kan itu dari Pemko Medan. Mereka usulkan ke DPRD, supaya kita bisa menghentikan Wali Kota lama dan kita usulkan untuk diangkat Wali Kota baru,” tutur Ikhwan.

Setelah surat dari Pemko Medan sampai, DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna membahas permohonan. Setelah itu, katanya, DPRD Medan akan mengirimkan surat ke Gubernur yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Baru nanti hasil paripurna kita disampaikan ke Gubernur, baru nanti diteruskan ke Mendagri, lalu Mendagri nanti mengeluarkan keputusan untuk dilantik Gubernur,” jelasnya.

Eldin sebelumnya dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Polda Sumut Gerebek Home Industry Ekstasi di Kota Medan

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.(dtc/ras)

-->