Dugaan Pembayaran Fiktif, Poldasu Tahan Pegawai BNN Sumut

sentralberita|Medan~Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menahan Syarifa (43) pegawai negeri sipil (PNS) pengolah data seksi pengawasan tahanan dan barang bukti bidang pemberantasan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Penyidik melakukan penahanan setelah ditemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pada Maret 2018, Riend Afrianita SPd selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengkumpulir pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.

“Jadi saya itu akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN. Saat itu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang,” ujar Nainggolan, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga :  Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK

Dikatakan Nainggolan, saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oeh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060,” beber Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

“Iya, tersangka sudah ditahan,” tegas mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill). 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input. Tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkas Nainggolan.(SB/01)

-->