Intelijen Kejatisu Kembali Tangkap Buronan

sentralberita|Medan~Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven, terpidana, DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Stefen ditangkap di kediamannya di Jl. Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Rabu (13/1).

“Penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Asintel dalam keterangan persnya, Rabu malam.

Dijelaskannya, saat proses penangkapan, tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. “Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang,” sebut Asintel.

Baca Juga :  Persiaoan PON, Tim Gulat Sumut TC di Thailand

Dikatakannnya, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 terpidana Stefen, melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya, ” kata Asintel.

Usai diamankan, Tim Tabur Intelijen Kejatisu membawa terpidana Stefen Agustinus ke kantor Kejatisu untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (SB/FS).

-->