Hukuman 3 Sekawan Pemilik Sabu Diperberat Hakim

sentralberita|Medan ~ Rencana membarter DP mobil dengan sabu, Tiga sekawan Muliadi Als Muklis, Edwin Saragih Alias Edwin, dan Musliadi M. Taher Alias Adi, berujung penjara .Ketiganya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (141/2021).

Tidak hanya itu, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 milyar dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhi para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.

Dalam amar putusan hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram sehingga perbuatan ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman,” kata hakim.

Baca Juga :  Apel Pasukan Operasi Ketupat 2024,  Polres Madina Siapkan 5 Pos Pengamanan Lebaran

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang meminta ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 8 dan pidana denda sebesar Rp. 1 milyar dengan Subsidar 6 bulan penjara.

Diterangkan JPU, bahwa perkara tersebut bermula pada Senin 27 April 2020 lalu, saat Muliadi menghubungi Edwin agar menemaninya ke Aceh dengan janji upah Rp 1 juta.

Kemudian pada Selasa 28 April 2020 Edwin sampai di rumah Muliadi yang terletak di Dusun Alur Kacang Desa Jambu Reuhat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timu, Mulyadi bertanya apakah ada mobil Honda City yang mau dijual.

Lalu Edwin pun menghubungi Fandi (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan agen mobil) dan Fandi pun mengatakan ia memiliki mobil yang dimaksud. Lalu Edwin pun menawarkan apakah mau DP mobil tersebut diganti dengan sabu, namun untuk transaksi lebih lanjut Fandi menyuruh keduanya datang ke Pakam.

Baca Juga :  Lantik 63 Anggota Panwascam se- Kota Medan, Ketua Bawaslu: Jaga Marwah Lembaga

Selanjutnya, Muliadi pun meminta sabu 25 gram pada Anwar seharga Rp 12.500.000. Setelah memperoleh sabu para terdakwa pun bertemu dengan Fandi, dan pada saat Edwin hendak menyerahkan sabu 10,2 gram tersebut, Fandi dan rekan kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan.

“Adapun peran Edwin adalah orang yang disuruh Muliadi untuk menyerahkan dan menukarkan narkotika jenis sabu dengan mobil, sedangkan peran Taher adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari Muliadi dan menyerahkannya kembali kepada Edwin untuk

ditukarkan dengan mobil dan peran Muliadi orang yang menerima sabu dari Anwar dan orang yang menyuruh Edwin menyerahkan dan menukarkan dengan mobil. Adapun upah yang Edwin peroleh apabila sabu tersebut berhasil ditukarkan dengan mobil maka sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU.( SB/FS)

-->