Hore….Ada Mesin ADM di Kantor Camat Medan Marelan

sentralberita | Medan ~ Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Medan meresmikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kantor Camat Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Buddin No.190 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kamis (14/1).

Dimana melalui mesin ini, warga Kota Medan khususnya yang berada di Kecamatan Medan Marelan dapat mencetak sendiri semua dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang telah dimohonkan sebelumnya.

Peresmian mesin ADM yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain ini, dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen Adminduk secara mandiri, mulai dari e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, sebelum mencetak dokumen Adminduk tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan di websitewww.sibisa.pemkomedan.go.id.

Baca Juga :  Bayi Dapat Akta Lahir dan NIK KK, Kadis Dukcapil Simalungun Ajak Warga Bersalin di RSUD Parapat

Usai meresmikan mesin ADM tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain menjelaskan fungsi utama dari mesin ADM ini adalah, dimana masyarakat bisa secara mandiri dalam mencetak berbagai dokumen kependudukan yang sudah di mohonkan sendiri sebelumnya. Oleh karena itu, mesin ADM ini lebih banyak memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mencetak berbagai dokumen Adminduk yang diperlukan oleh warga. 

“Jadi kita sangat berterima kasih kepada bapak Camat Medan Marelan, dimana mesin ADM ini merupakan mesin kedua yang diresmikan oleh kami (Disdukcapil), sebelumnya kita juga telah meresmikan mesin ADM. Mesin kedua ini khusus kita tempatkan di Kantor Camat Medan Marelan, semoga warga yang berada di Kecamatan Medan Marelan dapat menggunakan mesin ADM ini dengan baik. Dengan adanya mesin ADM ini, saya berharap Adminduk masyarakat dapat semakin baik pada masa yang akan datang. Artinya masyarakat mau mengurus berbagai dokumen kependudukannya secara tepat waktu,” jelas Zulkarnain.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Konsulat Jenderal Tiongkok

Terkait persyaratan untuk mencetak dokumen Adminduk menggunakan mesin ADM ini, tambah Zulkarnain, sama halnya seperti melakukan permohonan Adminduk sebelumnya. “Bila masyarakat mau menggunakan mesin ADM ini untuk pencetakan dokumen, nanti akan ada petugas yang akan memberikan password yang akan digunakan warga tersebut dalam melakukan pencetakan dokumen kependudukannya sendiri. Jadi pada dasarnya prosedurnya itu sama saja, permohonan kependudukan seperti biasa hanya saja jika menggunakan mesin ADM ini masyarakat dapat mencetak sendiri Adminduk mereka,” tegasnya. (01/ras)

-->