Terlibat Sabu, Dua Oknum Polisi Hamparan Perak Dihukum 6 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Pengadilan Negeri menghukum mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Hariono Panjaitan (43) bersama rekannya, Kiki Kusworo alias Kibo (33) masing-masing selama 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 64 gram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1) sore.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim Syafril. Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa

Baca Juga :  Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024, Disiplin Meningkat

Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 10.00 WIB, seorang informan menghubungi terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo untuk membeli sabu.

Sekira pukul 16.45 WIB, Kiki Kusworo yang mengendarai kereta Suzuki Satria FU BK 4989 HA, berhenti di sebuah warung kopi dan bertemu dengan Ipda Jenry Hariono Panjaitan.

“Selanjutnya, pada jam 17.00 WIB, saat Kiki Kusworo menyerahkan satu bungkus sabu seberat 64 gram yang tersimpan di dalam amplop warna coklat kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU dari Kejatisu tersebut.

Saat itu, harga barang haram tersebut disepakati sebesar Rp 42.000.000. Setelah melihat sabu itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kiki Kusworo dan menyita barang bukti tersebut.

Ketika diinterogasi, Kiki Kusworo mengaku bahwa sabu itu didapat dari mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak saat itu, Ipda Jenry Hariono Panjaitan. “Saya peroleh dari panit (Reskrim Polsek Hamparan Perak) pak,” jawab Kiki Kusworo.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian bagi Generasi Muda, Polda Sumut Gelar Groundbreaking Dapur Gizi Gratis

Atas pengakuan itu, petugas bersama Kiki Kusworo pergi ke sebuah warung kopi, Jalan Besar Hamparan Perak Desa Pao Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya di lokasi, Kiki Kusworo menunjuk Iptu Jenry Hariono Panjaitan. “Itu pak Panit,” ucap Kiki Kusworo.

“Dengan cepat, petugas langsung menangkap Ipda Jenry Hariono Panjaitan. Selanjutnya, Ipda Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Fransiska.

Di mana, peran Kiki Kusworo adalah orang yang menerima sabu dari Ipda Jenry Hariono Panjaitan untuk dijual seharga Rp 42.000.000. Sedangkan Ipda Jenry Hariono Panjaitan merupakan orang yang menyerahkan sabu seharga Rp 40.000.000. Adapun keuntungan Kiki Kusworo sebesar Rp 2.000.000, apabila berhasil menjual sabu tersebut. (SB/FS)

-->