Pengacara KAUM Dianiaya, Pengurus Minta Pelaku Ditangkap
sentralberita|Medan ~Tindak Pidana Penganiyaan berat terhadap Agung Harja, pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang berujung dibuatnya Laporan Pengaduan di Polsek Medan Helvetia pada Selasa, (12/01/2021).
Agung Raharja selaku korban didampingi sejumlah pengurus KAUM membuat laporan karena merasa dirugikan akibat penganiyaan tersebut.
Agung Raharja mengatakan dibagian dadanya terasa sakit, tangan kiri perih, dada kiri sakit, pipi kiri juga sakit dan dibagian kepala terasa pusing
Laporan di buat di SPKT Polsek Medan Helvetia sekitar pukul 21.00 Wib sesuai lokus delicti (tempat kejadian perkara), yaitu di Jl. Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia. Dalam membuat laporan Agung didampingi oleh Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto yang merupakan perwakilan pengacara KAUM.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiyaan berat dan dengan cara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.
Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiyaan terhadap anggotanya itu.
“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiyaan terhadap pengacara KAUM tersebut, jelas Eka Putra Zakran yang akrap di sapa EPZA.
Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. Artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal .
Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(SB/ FS)