Menjadi Perantara Sabu ke Tahanan, Oknum Polresta Medan Diadili

sentralberita|Medan ~Didakwa menjadi perantara sabu, oknum Polisi Polrestabes Medan Ade Saputra Ginting diadili di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1). Ia dakwa jaksa terkait kasus narkotika jenis sabu.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, dijelaskan, terdakwa Ade Saputra Ginting pada Juni 2020 sekira pukul 10.00, saat berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.

“Sekira pukul 11.00, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Deny Lumban Tobing.

Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas jaksa.

Baca Juga :  Soal Tanah 13 Ha di Desa Pematang Kuala, DigugatĀ  ke PN Sei Rampah

Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

“Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram,” urai jaksa.

Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.

Baca Juga :  Polri dan Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.

“Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut untuk diserahkan kepada Boy dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya,” pungkas jaksa.

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama Boy melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/FS)

-->