Petugas Nyamar, Penjual Narkotika Gol

sentralberita|Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 orang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu Jalan Let.Jend. Suprapto no.11. kel. Matahalasan. kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai, Senin 11 Januari 2021.

Tersangka M.Rdiatul Akmal dengan barangbukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,20 selembar potongan plastik asoi warna hitam, sepotong potongan kertas warna putih, satu unit sepeda motor merk honda Genio No.pol. BK 3917 QAJ.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, atas informasi team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas undercover melakukan pemesanan terhadap pelaku diatas untuk melakukan transaksi di Jln tersebut di atas.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI, Kemenhub, KemenPU dan Pemprov Sumut Pastikan Kesiapan Mudik Nataru 2024/2025 di Sumut

Setelah dilakukan pemesanan, pelaku datang membawa Narkotika jenis sabumenggunakan sepeda motor, terhadap pelaku langsung di lakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus klip transfaran berada di tangan kanan pelaku.

Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan barang bukti diduga Narkotika jenis sabhu dihadapan pelaku dgn berat kotor 10,20 gram. (SB/01)

-->