Sat Reskrim Polres Batu Bara Gagalkan Dugaan Perdagangan Manusia di Situasi Pandemi Covid-19
sentralberita l Batu Bara- Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menggagalkan dugaan perdagangan manusia, warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.
Operasi tersebut diamankan satu tersangka Haidir alias Khoirul (60) WNI warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Selain itu Sat Reskrim juga mengamankan sebanyak 17 calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia
Demikian dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kasubag Humas AKP Niko pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (11/1/2021), dihalaman Sat Reskrim
Menurut Kapolres, dari 17 calon TKI yang akan diberangkatkan dengan mengunakan boat kecil (kapal kayu) berwarna biru dengan ukiran 3 meter x 8 meter,
“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar Negeri/Malaysia,ujar Pembina KSJ
Dan para calon TKI yang akan berangkat menggunakan kapal boat milik Deni berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras di rumah yang diduga milik Haidir alias Khoirul.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai.
Ditempat tersebut nggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap 17 yang mengaku TKI yang berasal dari provinsi luar Sumatera Utara. Mereka mengatakan akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat.
Para TKI berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.
Sedangkan dari Jabar Baihaki dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.
Tersangka Haidir alias Khoirul selaku pemilik rumah tempat penampungan TKI mengakui bahwa tersangka merupakan pemilik rumah tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke Malaysia sebanyak 17 orang.
Tersangka menjelaskan bahwa sudah sering sekali rumah tersangka tersebut menjadi tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke luar negeri.
Sedangkan yang membawa ke 17 orang TKI kerumah tempat penampungan tersebut menurut Haidir alias Khoirul adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Pembayarannya setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia.
Sementara biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapan boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.
Terhadap tersangka dikatakan Kapolres, dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP. Juga disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.
Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)
Dikatakan Kapolres, terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing.
Kapolres juga berikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Batubara, disituasi pandemi covid-19, tidak diperbolehkan adanya perdagangan manusia, kita takut dengan perdagangan ini bisa membawak virus covid-19,akhir Kapolres (SB/ru)