Diramal Akan di OTT KPK, Mantan Ketua DPRD Langkat Ditipu Hingga Milyaran

sentralberita|Medan ~ Terdakwa Halim Wijaya dan rekannya Siska Sari W Maulidhina Alias Siska, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara penipuan yang dilakukannya terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun.
Sidang perdana yang dilaksanakan secara daring tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina di ruang cakra 4, Senin (11/1/2021).
Dalam dakwaannya, JPU menuturkan, perkara keduanya bermula pada tahun tahun 2015 saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza.
Setelah perkenalan tersebut, Siska berteman dengan Rudi dan sering berkomunikasi via pesan Whatsapp.
Selanjutnya, kata JPU pada tahun 2016 Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni menurut Siska, bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki Indera Keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
“Bahwa sekira bulan Februari 2017 Siska mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK untuk menjadi Target OTT. Selanjutnya saksi korban berkata, “saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti”.
Lalu Siska menjawab “dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya” lalu saksi korban berkata “kesalahannya apa saya ? coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat 6 item kesalahan saya itu”,” kata JPU.
Kemudian, Siska pun menjawab akan menanyakan hal tersebut ke jin dan Ratu Pantai Selatan. Selanjutnya beberapa hari kemudian, Rudi pun diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Rudi bersama dengan saksi Joni Iskandar Anggota Polri SatBrimob, bertemu dengan saksi Siska dan Siska pun menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Kemudian, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska, untuk melakukan ritual.
“Yang disampaikan oleh Siska, selanjutnya saksi korban melihat Siska duduk bersila di atas tempat tidur sambil menutup mata, tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa “ini aku, Uti. apa kabar Di?” dan saksi korban menjawab “Iya Uti, sehat” lalu Siska yang seolah-olah kerasukan tersebut, berkata “hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar” dan saksi korban bertanya “bagaimana supaya aman ?” dan dijawab “nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu” Tidak berapa lama kemudian tersentak dan ianya tertidur seperti pingsan,” kata JPU.
Selanjutnya pada malam hari, setelah pertemuan di Hotel Four Point tersebut, beberapa hari kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan Rudi, tapi syaratnya harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.
Namun Rudi bingung kamana harus dicari tumbal tersebut, lalu Siska pun mengatakan akan mencari tumbal yang lain. Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam, yang kata Siska dapat dibeli di tanjung morawa. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian, Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.
“Lalu saksi korban bertanya “jadi kalau kek gitu berapa ekor ?” dan dijawab oleh Siska “kalau dilihat oleh jin, tim dari KPK yang mau bergerak ada 4 orang, per orangnya dibutuhkan sekitar 7 ekor ayam hitam atau 8 ekor ayam”. Selanjutnya saksi korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik terdakwa Halim Wijaya yang merupakan teman baik dari Siska dengan alasan bahwa HP dan Rekening saksi korban sudah disadap,” ungkap JPU.
Berselang seminggu kemudian, Siska kembali menelfon Rudi dan mengatakan akan ada 3 orang lagi yang datang, lalu Rudi pun kembali diminta untuk mengirimkan uang membeli ayam hitam, dengan tujuan yang sama untuk ritual jin yang akan mencegah Petugas KPK yang akan melakukan OTT terhadap Rudi.
“Selanjutnya sekitar beberapa minggu kemudian, Siska menghubungi saksi korban untuk mentransferkan kembali sejumlah uang dengan alasan bahwa pihak KPK akan menangkap saksi korban karena target OTT, sehingga harus ditangkal dengan ritual yang memerlukan ayam hitam,” ungkap JPU.
Selanjutnya saksi korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening Bank milik saksi Siska. Dalam urusan ritual untuk menangkal agar saksi korban jangan ditarget oleh KPK, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali.
Selanjutnya sampai pada Maret tahun 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak menjadi target oleh KPK.
Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp. 800 juta, Selain itu, Rudi juga meminjam uang kepada Rp. 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil
“Selanjutnya uang senilai satu milyar tiga ratus juta rupiah tersebut, kembali dikirim ke Rekening milik Siska dan Halim. Setelah itu saksi korban berkata “udah, aku udah habis uang” dan dijawab oleh uti “yaudah, nanti saya sampaikan ke Uti (Ratu Pantai Selatan) supaya orang KPK reda narget kamu,” kata JPU.
Sekitar bulan Mei tahun 2018, lanjut JPU Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya, lalu ia menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya, dan ternyata oleh alim ulama tersebut mengatakan bahwa saksi korban sudah dibodohi dan ditipu.
” Dari situ saksi korban mulai tersadar bahwa saksi korban sudah ditipu oleh Siska dan Halim, dengan cara mengatakan bahwa saksi korban ditarget oleh KPK sehingga saksi korban menyerahkan / mengirim uang kepada terdakwa,” ungkap JPU.
Selanjutnya, kata JPU secara baik-baik Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya, namun Siska malah marah kepadanya, dengan alasan bahwa ia telah membantu Rudi.
Selanjutnya sekitar bulan Agustus tahun 2019, Siska pun memblokir telfon Rudi hingga ia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Halim Wijaya bersama-sama dengan Siska Sari , maka saksi korban RUDI HARTONO, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.022.650.000,- (empat milyar dua puluh dua juta enam ratus lima puluh juta rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHPidana.( SB/FS)