Hakim Putuskan Kembalikan Asset Zakir Ke Keluarga

sentralberita|Medan ~ Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan mengembalikan enam aset berupa tanah dan bangunan serta dua unit mobil kepada terdakwa Jakir Usin alias Zakir Husin (almarhum) melalui ahli waris. Putusan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dibacakan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1) sore.
Enam aset itu yakni masing-masing satu unit rumah di Jalan Starban Lingkungan VIII dan Gang Bilal Lingkungan X Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
Lalu, satu rumah di Jalan Setia Budi Baru Komplek Arcadia Regency Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, diagunkan ke BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat, yang telah direnovasi.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000/RW 0900 Blok A-12 Komplek Atria Residence serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 di Jalan Balai Desa. Selanjutnya, masing-masing satu unit mobil Honda CRV dan Agya.
“Mengembalikan seluruh aset kepada terdakwa Jakir Usin alias Zakir Husin melalui ahli waris,” ujar hakim Immanuel. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa aset-aset tersebut belum bisa dibuktikan dari kejahatan narkotika. Bahkan, menurut majelis, kepemilikan aset tersebut juga masih diragukan.
Apalagi, di tengah persidangan, Zakir Husin meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Sehingga hukuman pidana dalam perkara TPPU yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dihapuskan.
“Menyatakan tuntutan pidana terhadap terdakwa dihapus karena meninggal dunia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan,” tandas hakim Immanuel.
Menanggapi putusan itu, JPU Ramboo menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan tersebut menuntut aset tidak bergerak milik Zakir Husin berupa tanah dan bangunan agar disita untuk negara. Begitupun dua mobil yang turut disita agar dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, terdakwa Jakir Usin alias Zakir Husin terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sejak tahun 2006. Dari hasil peredaran narkotika itu, terdakwa memiliki asset yang tidak bergerak berupa lima rumah dan satu tanah kosong di wilayah Medan.
“Serta asset bergerak berupa satu unit mobil Agya BK 1619 OB dan satu unit mobil CRV BK 1831 QH berlogo Pemuda Pancasila. Asset-asset tersebut terdakwa beli dengan mempergunakan uang hasil kejahatan narkotika,” tandas JPU.
Selain itu, terdakwa yang merupakan warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, menerima transfer uang hasil kejahatan narkotika dengan menggunakan rekening milik istrinya sebesar Rp 140 juta.
Dilanjutkan Rambo, bahwa sesuai dengan keterangan pihak bank, terdakwa adalah nasabah dan memiliki rekening yang dibuka pada tanggal 1 November 2010 serta jenis tabungan mandiri.
“Di rekening itu, terdakwa menerima pengiriman uang sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp 75 juta. Dalam hal ini terlihat adanya fakta bahwa diduga terdakwa melakukan perbuatan lain berupa tarik tunai secara massive atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut Rambo, dalam Khazanah TPPU melakukan perbuatan lain dikenal dengan istilah Pass by. Pass by lazim digunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana.
Kuna Silen kuasa hukum Zakir Husin usai pembacaan putusan menyambut baik apa yang diputuskan oleh hakim.
“Iya kita apresiasi bang,memang sudah selayaknya putusan seperti itu,karena hingga saat ini tidak ada satu orangpun yang dapat membuktikan asset Zakir diperoleh dari hasil kejahatan”,ujar Kuna. (SB/FS)