Tak Terbukti, Joni Divonis Bebas, PH: Klien Kami Murni Korban Kriminalisasi

sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48) terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020).

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Baca Juga :  Jalur Wisata Berastagi Lancar, Kombes Gidion: 55.808 Kendaraan Masuk Medan H+2 Lebaran

Diketahui sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diluar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi.

“Kita ajukan kasasi,” ujar JPU Anwar.

Sementara itu, terdakwa Joni melalui penasihat hukumnya, Hasbullah SH MH dan Syahrul Ramadhan Sihotang SH mengatakan bahwa sesuai harapan kita bahwa semua pembuktian kita diterima oleh majelis hakim.

“Mulai dari pemeriksa BAP dari kepolisian, dakwaan JPU dan tuntutan itu semua terjawab oleh dari pertimbangan majelis hakim,” kata Hasbullah.

Atas putusan ini, kata Hasbullah, kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena telah membebaskan klien kami yang tidak bersalah.

Sementara itu, Syahrul Ramadhan Sihotang juga berharap semoga kedepannya tidak ada lagi korban-korban seperti kliennya. Mengingat inilah kriminalisasi murni terhadap klien kami.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tengah Warga, Polres Tanjung Balai Sampaikan Nomor Telepon Pengaduan

“Karena dari awal klien kami punya izin Airsoft Gun di kepolisian tidak diterima, disini (PN Medan) dipaksakan pasalnya yakni pasal tunggal dan tuntutan JPU juga dengan alasan-alasan tidak jelas. Jadi dalam pertimbangan hakim keseluruhannya menyatakan klien kami tidak bersalah,” kata Syahrul Ramadhan.

Ditambahkan, Hasbullah, kami menilai ini ada dugaan praktek-praktek ilegal dalam mengkondisikan perkara, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan laporan-laporan kepada pengawas instansi di kepolisian dan di kejaksaan.

“Karena kami menilai ada dugaan rekayasa dalam kasus ini. Dan terakhir saya katakan bahwa hakim jelih dalam kasus ini,” tungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Steven adik ipar Joni, Steve sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, keadilan di Indonesia ini masih ada. “Abang saya tidak bersalah sama sekali, atas putusan ini, saya merasa sangat senang sekali,” ungkapnya sambil tersenyum.(SB/FS)

-->