Fraksi PAN Temukan Pungli dan Calo Pengurusan Adminduk

sentralberita|Medan~Fraksi PAN DPRD kota Medan menemukan pungli-pungli dan calo yang berkeliaran menawarkan diri untuk memproses dan mempercepat pengurusan keluarnya e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain.

Calo dan pungli ini berasal dari masyarakat dan juga oknum instansi Disdukcapil sendiri. Terkesan pihak Pemko Medan melakukan pembiaran.

“Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta Disdukcapil untuk lebih lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam permasalahan ini,”ujar juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra, ST dalam paripurna penyampaian pendapat Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Aministrasi Kependudukan, Rabu (30/12/2020)

Kelurahan dan kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat menjadi pilar terdepan di dalam penanganan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil ini.

Untuk Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kiranya pelaksanaan program ini dapat memaksimalkan pihak kelurahan dan kepala lingkungan serta dapat dibuat aturan yang menjadi pedoman bagi mereka di dalam melaksanakan tugas tersebut, dan diberikan insentif per-kartu guna menghindari pembebanan biaya yang memberatkan mayarakat.

Guna menunjang kualitas sumber daya manusia di lingkungan Disdukcapil, Fraksi PAN DPRD kota Medan berharap Disdukcapil memperbanyak kegiatan-kegaiatan pelatihan bagi petugas disdukcapil guna menyamakan pemahaman tentang aturan-aturan baru didalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Muskerwil DPW PKB Sumut, Haram Hukumnya Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB Tidak Didukung Pengurus

Fraksi PAN DPRD kota Medan sering menemukan perbedaan pemahaman dan penjelasan dari petugas Disdukcapil berkenaan dengan aturan-aturan baru dialam penyelenggaraaan adminstrasi kependudukan.

Salah satu upaya meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam memaksimalkan pelayanan adalah dengan memotong jalur birokrasi dan mengurangi beban persyaratan kepada masyarakat.

Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota medan melalui Disdukcapil untuk mengurangi beban-beban persyaratan yang dianggap susah dan rumit bagi masyarakat.

Khususnya terkait dengan persyaratan administrasi yang terlalu banyak dalam hal pembuatan akte kelahiran. Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota Medan, khususnya Disdukcapil agar warga kota Medan yang unregister yang masih banyak ditemukan dilapangan segera dihimbau untuk didata administrasi kependudukannya dan dipermudah prosesnya.

Disdukcapil dimohonkan untuk jemput bola dalam penanganan masalah ini. Sampai dengan sekarang ini, walaupun kita akui Disdukcapil kota Medan terus memperbaiki pelayanan di tengah masyarakat, namun masih juga kita dapatkan keluhan masyarakat mengenai pelayanan adminsitrasi kependudukan yang lamban dan bertele-tele, khususnya dalam hal pencetakkan e-ktp.

Masyarakat masih membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berminggu guna menerima e-ktp yang mereka urus.

Baca Juga :  KPU Medan Akui Ada Gugatan dari Paslon ke MK

Program sibisa yang dipergunakan oleh Disdukcapil guna mempermudah penyelesaian administrasi kependudukan di kota Medan malah sering menjadi sumber masalah, kita sering dapatkan malahan membuat rumit masyarakat dan pengelolaan yang tidak profesional.

Akses komunikasi yang sering putus, jaringan yang dipakai tidak memadai, tampilan yang sering hilang, komunikasi ke pihak pengelola yang tidak dilayani dengan baik dan cepat dan banyak lagi.

Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta Disdukcapil untuk memperbaikinya, meningkatkan kapasitas akses dan jaringannya serta memperbanyak tenaga profesional yang baik dalam menangani dan menanggungjawapinya.

Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota Medan melalui Disdukcapil untuk menambah sumber daya manusia didalam melayani masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukannya.

Sebagai contoh, sering sekali masyarakat kecewa sesampai di kantor Disdukcapil, kemudian antrian sudah habis.Padahal jika Disdukcapil menambah tenaga penunjang dan pekerja, maka akan banyak masyarakat yang akan dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukannya dan akan banyak juga yang cepat selesai.

Diakhir pendapatnya, Fraksi PAN DPRD Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk disah kan menjadi Peraturan Daerah kota Medan.(SB/01)

-->