Warga Pulo Brayan,Pemain Judi Togel Online Jadi Pesakitan

sentralberita|Medan ~ Kedapatan main judi Toto Gelap Online, Afriandi Alias Andi bin Mahmud (50) warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur ini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/12/2020).

Dalam sidang pertama, yang digelar di ruang cakra 4 tersebut, Afriandi pun dihadirkan ke persidangan secara daring sementara dua saksi dari kepolisian yakni Sugeng dan Hamdan dihadirkan langsung ke persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu mempertanyakan kepada para saksi, apakah terdakwa Afriandi bandar judi online atau hanya sebagai pemain saja. Lantas saksi Sugeng menjawab kalau terdakwa sebagai pemain.

Tidak sampai di situ, Mery pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi apakah bandar sudah ditangkap. Namun saksi menjawab belum karena judi online tersebut skala Internasional dan bandar berada di luar negeri.

“Belum Yang Mulia, Bandar di kamboja,” kata Sugeng.

Sementara itu, Afriandi sendiri mengaku baru dua bulan mencoba peruntungan dengan judi online tersebut. Di hadapan majelis hakim ia pun mengaku menyesal karena judi online tersebut ia berakhir di pengadilan.

“Baru dua bulan Yang Mulia, menyesal saya,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rotua Hutabarat menuturkan perkara Afriadi bermula dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya permainan perjudian jenis toto gelap online dengan menggunakan website 98toto dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan mendeposit modal dengan cara transfer bank.

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB saksi Eliakim Sembiring, Sugeng dan M. Hamdan (petugas Polisi Polda Sumut) melakukan penyelidikan di Jalan Jemadi Komplek Perumahan Jemadi Mas Kelurahan Pulo Brayan Darat dan memperoleh fakta adanya kegiatan perjudian tersebut,” kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU sekira pukul 17.30 WIB, para saksi petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Afriandi di Jalan Jemadi Komplek Perumahan Jemadi Mas Kel. Pulo Brayan Darat II yang berperan sebagai pemain / pemasang dan judi toto gelap online.

Kemudian saat diinterogasi kata JPU, terdakwa mengakui bahwa cara permainan perjudian toto gelap online menggunakan handphone yang tersambung internet melalui link 98 toto untuk pengisian data pribadi, selanjutnya operator judi online mengirimkan User Id dan Password.

“Setelah itu pengisian deposit saldo kredit pemain dan terdakwa yang telah diisi sebesar Rp. 50.000, selanjutnya operator judi online wechat pemain untuk bergabung permainan judi Toto gelap online berbagai operator service, lalu pilih jenis Toto gelap yang disediakan bandar, terdiri jenis Toto gelap , Hongkong, Singapore, Sidney, Jerman dan sebagainya,” kata JPU.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Perintahkan Para Kapolres tindak Tegas Genk Motor, Begal dan Narkoba

Adapun jenis hadiah yang disediakan agen judi Toto gelap online untuk pemasangan 1.000 untuk tebak dua angka maka pemain mendapatkan hadiah sebesar Rp.70.000, untuk pemasangan 1.000 untuk tebak tiga angka maka pemain mendapatkan hadiah sebesar Rp 400.000, dan untuk pemasangan 1.000 untuk tebak empat angka maka pemain mendapatkan hadiah sebesar Rp 3 juta.

“Bila pemain kena undian maka jumlah nilai tersebut masuk secara otomatis ke saldo kredit pemain, kemudian pemain withdraw minimal 50.000 bisa diambil pemain melalui mesin ATM, begitu cara Terdakwa bermain Toto gelap online,” kata JPU.

Permainan judi tersebut, kata JPU hanya bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai keahlian

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.( SB/FS)

-->