Hakim Hukum Toke Udang Asal Batam 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terdakwa Heriyanto (33) warga Kelurahan Teruk Tering, Kecamatan Batam, Kepulauan Riau ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim, yang diketuai Deson Togatorop dalam sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020) sore.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli udang sebanyak 10 ton, sehingga perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhi terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan saksi korban Irwan Chandra hingga ratusan juta rupiah.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama bulan selama selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Patroli Skala Besar

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda perkara Heriyanto bermula pada
bulan Maret 2020 lalu, saat terdakwa menghubungi saksi Irwan Chandra menawarkan udang 10 ton untuk dikirim ke Medan, dengan janji barang kualitas baik dan dikirim tepat waktu.

Namun, kata JPU, Irwan diminta mengirimkan uang DP dan transport. Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada Irwan, bahwa terdakwa mempunyai tambak udang di Batam dan udangnya bagus-bagus serta tidak akan mengecewakan.

“Sehubungan terdakwa juga sudah sering mengirim udang kepada yang lainnya, mendengar seluruh perkataan terdakwa tersebut membuat Irwan menjadi yakin dan tergerak untuk membeli udang,” kata hakim

Pada 13 Maret 2020 Irwan pun mengirim uang ke Heriyanto sebesar Rp. 300 juta sebagai DP untuk pembayaran udang tersebut, selanjutnya sekitar 2 minggu kemudian terdakwa kembali menghubungi Irwan untuk meminta uang, dan pada 27 Maret 2020 Irwan pun mengirimkan uang yang diminta sebesar Rp. 279.400.000.

Selanjutnya kata JPU sekitar 1 minggu kemudian, Irwan menghubungi terdakwa untuk menanyakan kapan udang tersebut akan dikirim lalu Heriyanto mengiyakan, namun karena alasan lockdown, Heriyanto mengatakan biaya operasional sudah naik.

Baca Juga :  4 Buron Kasus Narkoba 117 Kg Diburu Polda Sumut

“Sehingga pada 02 April 2020 Irwan mengirim uang ke rekening atas nama Heriyanto sebesar Rp. 30 juta. Selanjutnya terdakwa menghubungi Irwan untuk meminta uang transport, dan uang untuk membeli es, agar udang tidak busuk dan untuk keperluan lainnya dan berjanji akan mengirim udang tersebut. Atas permintaan tersebut saksi Irwan mengirimkan Rp 5 juta,” kata JPU

Sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah dikirim kepada terdakwa sebesar Rp. 679.400.000. Namun udang yang dijanjikan terdakwa seberat 10 ton tersebut hingga saat ini tidak kunjung Irwan terima.

“Karena memang udang seberat 10 ton yang terdakwa janjikan tersebut tidak ada, dan pada saat saksi Irwan Chandra hendak menanyakan perihal kapan terdakwa akan mengirimkan udang tersebut, ternyata terdakwa tidak bisa lagi dihubungi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Irwan mengalami kerugian sekitar Rp.679.400.000,” pungkas JPU.(SB/FS)

-->